RANCAH POST – Saipul Jamil lewat kuasa hukumnya, Kasman Sangaji membantah beberapa poin yang menjadi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ada beberapa poin. Tentang usia sekolah. Kedua, tentang tanggal kelahiran DS,” kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, setelah sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
Ia mengungkapkan bahwa tanggal lahir korban DS, pihaknya telah melaporkan pada Polda Metro Jaya, dengan dengan uraian soal asal usul sekolah DS. Selanjutnya, Kasman membantah kliennya tak didampingi oleh kuasa hukum.
Ia menerangkan, di dalam pasal tersebut ada aturan jika penyidik tak diberi peluang memilih seorang pengacara untuk mendampingi tersangka dengan ancaman di atas lima tahun.
Kasman menegaskan bahwa menurut ketentuan itu penyidik wajib menunjuk pendamping hukum untuk tersangka yang status ekonominya lemah. Tetapi sebaliknya, untuk yang memiliki status ekonomi mampu, penyidik tak diberikan kesempatan oleh UU untuk menunjuk pengacara.
Menurutnya, Saipul Jamil telah menunjuk kuasa hukum ketika hari pertama ditangkap. Tetapi Kasman beralasan, pihaknya tidak diberi kesempatan untuk masuk ketika itu. Pihaknya baru dapat masuk menemui kliennya tanggal 19 Februari atau hari kedua jam 17.00 WIB.