RANCAH POST – Roby Geisha terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani di depan majelis hakim pimpinan Hady Marsrury, jaksa menjatuhi Roby dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat (1) dan juga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.
Di dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, mengungkapkan Roby ditangkap polisi, tanggal Oktober 2015 lalu, kira-kira jam 01.30 Wita, di Loby Hotel Aston, Denpasar. Roby ditangkap usai menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman online yakni ganja dengan berat 1,5 gram.
Di mana ganja yang diberikan pada Roby oleh tukang ojek di Loby Hotel Aston adalah kiriman dari teman-temannya. Ketika itulah Roby pun langsung dicokok oleh pihak kepolisian dari Polsek Kuta Utara.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa yang bersama kuasa hukumnya Butjek Bernard mengungkapkan bahwa ia telah mengerti dengan isi dakwaan tersebut. Pihaknya tak akan mengajukan eksepsi ataupun tanggapan terkait dakwaan jaksa.
Tetapi karena jaksa belum dapat menghadirkan saksi, baik saksi polisi ataupun empat rekan terdakwa, maka sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda mendatangkan saksi-saksi.
Ketika sidang dimulai Roby Geisha tak banyak tingkah, ketika sidang perdana ini ia masih banyak senyum bersama teman-temannya.