RANCAH POST – Sebelumnya pada 13 April 2016 lalu, seorang wanita hamil bernama Nur Astiyah (34) ditemukan tewas mengenaskan dengan bagian tubuh tangan dan kaki yang termutilasi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, seorang pria berinisial AG telah ditetapkan sebagai terduga pembunuh wanita hamil berusia 7 bulan tersebut. Lantaran terduga kabur, polisi pun menetapkannya dalam daftar pencarian orang dan meminta kepada khalayak agar melapor bila menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan pelaku.
Setelah beberapa hari melarikan diri, pelaku mutilasi wanita hamil 7 bulan bernama Kusmayadi alias Agus (31) berhasil dibekuk jajaran Subtdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di RM Padang Salero Bundo, Jalan Masrip, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4) pagi silam.
Polda Metro Jaya kemudian menjerat pelaku mutilasi wanita hamil ini dengan hukuman mati. “Tersangka dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan. Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kombes Pol Krishna Murti, irektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jum’at (22/4/2016), di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Krishna, dijeratnya pelaku mutilasi wanita hamil dengan hukuman mati tak lain dikarenakan tersangka dalam melakukan pembunuhan keji tersebut sudah dikatakan kepada orang lain dan bertanya apakah membunuh orang itu berdosa atau tidak.
Pelaku sudah beberapa kali bicara dengan saksi kalau membunuh dosa ga dan sudah membunuh belum. Nah artinya pikiran membunuh itu sudah ada. Itu semua terjadi sebelum pembunuhan.