RANCAH POST – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini mengadakan sidang kasus pencabulan terhadap remaja DS yang dilakukan oleh artis dangdut Saipul Jamil. Rencananya sidang perdana dengan tersangka duda Dewi Persik itu aka diadakan pada jam 09.00 WIB pagi.
Di sidang pertama nanti, tersangka Saipul Jamil akan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang berangenda pembacaan dakwaan. Jadwalnya kan jam 09.00 WIB pagi, tetapi ya kembali lagi kesiapan hakim dan juga Jaksa untuk memulai sidang,” ungkap Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rahantoknam, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Dia juga menambahkan sidang perdana kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil diadakan tertutup untuk umum.
“Tertutup sidangnya nanti,” kata Joseph.
Saipul ditangkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading dirumahnya di Jln Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/02/2016). Dia diduga sudah melakukan pencabulan pada remaja berinisial DS.
Saipul Jamil pun harus mendekam di lapas Cipinang sebagai titipan kejaksaan. Sebelumnya, Saipul sudah menjalani 34 adegan rekonstruksi kasusnya. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.