RANCAH POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan pejabat yang terlibat kasus korupsi. Kali ini, giliran Bupati Subang, Ojang Sohandi, yang harus rela mengenakan rompi oranye lantara tersandung kasus anggaran BPJS tahun 2014. Bupati Subang sendiri ditahan KPK usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Bupati Subang pun meminta maaf dan memohon do’a kepada masyarakat Subang. “Saya mohon maaf, juga mohon do’anya kepada masyarakat Subang,” kata Ojang, sebelum digiring masuk ke mobil tahanan, Selasa (12/4/2016).
Bukan Bupati Subang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JAH dan LM yang berperan sebagai pelaku penyuapan. KPK menerangkan, JAH tersebut merupakan seorang pelaku suap. Sedangkan dua orang penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua orang jaksa Kejati Jawa Barat. Dari jaksa Kejati Jawa Barat itulah KPK menyita uang sebesar Rp528 juta. Sementara itu, salah satu jaksa yang ditangkap merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Agus Rahardjo, Ketua KPK menerangkan, “Uang sebesar Rp528 juta tersebut merupakan uang suap dari LM yang akan diberikan kepada jaksa yang menangani kasus korupsi YAH. Uang itu diduga dari Bupati Subang, OJS, agar dirinya tidak terseret kasus tersebut dan tuntutan hukum kepada YAH menjadi ringan,” tuturnya.