RANCAH POST – Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) merasa terkejut ketika menyaksikan rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, saat dipindahkan ke sana pada Senin (4/4/2016). Nazarudin mengatakan bahwa ketika Saipul melangkahkan kakinya masuk area Rutan Cipinang, banyak yang menyambutnya dengan sangat ramah. Ada yang bertanya kabar, ada pula yang menawarkan makanan padanya.
Nazarudin melanjutkan itulah yang lantas menjadikan kliennya merasa sangat nyaman dibandingkan dengan sebelumnya. Saipul Jamil, tersangka kasus pencabulan anak, pada senin dipindahkan ke rutan Cipinang dari sel tahanan Polsek Kelapa Gading dikarenakan berkas hukumnya dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Dengan kata lain, Saipul yang merupakan tersangka dan juga barang bukti saat ini sudah menjadi wewenang kejaksaan. Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai dalam menyiapkan dakwaan, kasus Saipul akan dibawa ke persidangan.
Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, hari Kamis 18 Februari 2016 lalu karena laporan dugaan tindak cabul pada DS (17).
Sang biduan dangdut tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar, sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76 huruf E dan juga Pasal 82 ayat 1.