RANCAH POST – Kasus yang dialami oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang diduga melecehkan lambang negara masih terus bergulir di dunia hukum. Telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkenaan dengan ungkapan ‘Bebek Nungging’ ketika ditanya lambang sila kelima dari Pancasila, nasib hukum dari mantan tunangan Vicky Prasetyo ini masih belum menemukan titik temu.
Menurut berita yang beredar untuk waktu dekat ini status hukum dari penyanyi yang selalu disapa Eneng itu akan dinaikkan menjadi tersangka. Mendengar berita itu, kubu Zaskia Gotik masih menunggu berita yang pasti dari pihak kepolisian.
“Kita nggak tahu. Posisi Eneng masih seorang saksi. Jika menjadi tersangka atau nggaknya lihat aspek hukumnya, memenuhi syarat ataukah tidak,” kata pengacara Zaskia Gotik, Eddy Ribut saat hadir dalam acara santunan yatim piatu yang digelar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (6/4/2016).
Daripada berasumsi tentang status hukum kliennya, Eddy Ribut lebih memilih untuk membenarkan pasal yang dijatuhkan kepada Zaskia. Menurutnya, pasal pelecehan lambang negara agak tidak relevan dari kasus yang dialami oleh Zaskia dikarenakan terkait pula oleh undang-undang penyiaran.