RANCAH POST – Pasangan Risty Tagor dan juga Stuart Collin sudah resmi bercerai usai menempuh proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang cukup panjang. Tetapi, Stuart ternyata sama sekali tidak merasa puas dengan keputusan akhir majelis hakim di Pengadilan Agama Jaksel itu.
Ketidakpuasan Stuart Collin ini ditunjukan melalui diajukannya banding olehnya lewat PA Jaksel. Hal tersebut dibenarkan oleh Rusdi Thahir yang merupakan Humas PA Jaksel.
“Dia (Stuart) telah bayar biaya banding. Tadi, jam 12.00 WIB. Saya memperoleh informasi jika dia telah bayar biaya banding, berarti dia udah banding,” ujar Rusdi pada Rabu (30/03/2016). Menurut penuturan Rusdi, pengajuan banding oleh Stuart nantinya akan diberikan pada pihak PA Jaksel ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diproses.
“Lewat Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Stuart ajukan) bandingnya. PA Jaksel nantinya akan mengirimkan berkasnya pada Pengadilan Tinggi Agama,” kata Rusdi. Stuart dan juga Risty telah resmi bercerai hari Kamis (24/03/2016) yang lalu.
Sebelumnya, tanggal 20 Agustus 2015, Risty Tagor mengajukan gugatan cerai pada Stuart lewat PA Jakarta Selatan walaupun baru menikah di tanggal 19 April 2015.