RANCAH POST – Tim Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penghinaan pada lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Polisi sudah membuat laporan model A demi menyelidiki kasus tersebut.
Kanit I Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya menemui dugaan tindak pidana itu di saat melaksanakan cyber patrol.
Zaskia diduga sudah melanggar UU No 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan juga Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Polisi pun meminta keterangan saksi dari Ketua Umum LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Muhammad Firdaus yang turut melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya.
Dugaan pelecehan pada lambang negara tersebut terjadi di dalam sebuah program di salah satu stasiun televisi swasta hari Selasa (16/3) yang lalu. Ketika itu kegiatan diisi games di mana beberapa artis, termasuk di dalamnya ada Zaskia Gotik, diminta untuk menjawab pertanyaan tentang kebangsaan.
Zaskia ditanya mengenai tanggal berapa Hari Kemerdekaan RI, yang seharusnya dijawab dengan tangal 17 Agustus, tetapi justru malah dijawab tanggal 32 Agustus. Di dalam kalender sendiri tak ada penanggalan hingga tanggal 32.
Zaskia sendiri telah meminta maaf dengan ucapannya di televisi tersebut.