BERITA BANJAR, RANCAH POST – Dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar bekerjasama dengan Sub Denpom III/2-4 Siliwangi Banjar, Jum’at (11/3/2016) siang kemarin, dua pasangan bukan muhrim berhasil diamankan di sebuah hotel kelas melati.
Dua pasangan bukan murim tersebut kemudian digiring menuju Mako Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, untuk didata dan dilakukan pembinaan. Mereka adalah AH (30), asal Pataruman Banjar dan SK (28), asal Lakbok Ciamis. Sementara satu pasangan lainnya adalah JA (35), asal Tawang Tasikmalaya dan teman wanitanya yang berinisial TK (44), asal Padakembang Tasikmalaya.
“Razia ini kami gelar secara rutin sesuai dengan Perda tentang Larangan Prostitusi. Dalam razia kali ini kami berhasil mendapati dua pasangan yang tidak bisa menunjukkan keterangan resmi sebagai suami istri,” ucap Yayan Herdiaman Kasatpol PP Kota Banjar, Jawa Barat.
Sementara itu, JA, salah satu pria yang berhasil terjaring razia aparat mengaku hendak berlibur ke Pangandaran. Namun karena lelah, ia dan teman wanitanya memutuskan istirahat terlebih dahulu di hotel tersebut.
“Kami cuma istrahat saja sebentar sebelum melanjutkan perjalanan ke Pangandaran, tidak melakukan apa-apa,” terangnya.