RANCAH POST – Sidang perceraian antara Risty Tagor dan juga Stuart Collin kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Agenda sidang kali ini yakni kesimpulan tertulis dari kedua belah pihak. Dalam sidang kali ini, Stuart kembali hadir dan Risty datang terlambat usai sidang.
Pihak Stuart menganggap bahwa gugatan dari pihak penggugat, Risty belum kuat atas gugatannya. Denny menganggap apabila Stuart tetap memberikan nafkah pada Risty dan anaknya, Arkana Rafif Bissari. Dengan demikian, pihak Stuart mengharapkan gugatan itu dicabut oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Stuart, Denny mengungkapkan bahwa kliennya telah sempat memberikan nafkah pada istri dan juga anaknya. Tetapi Risty menolak pemberian yang diberikan oleh Stu pada Maret 2016.
“Versi kami katanya tak diberi nafkah, tetapi sudah beri nafkah. Maret transfer tetapi ditolak,” tegas Denny.
Sedangkan untuk perlakuan yang tak menyenangkan dari Stuart pada Risty, Denny menganggap kliennya tak melakukan hal tersebut. Stuart Collin masih beriktikad dan juga berperilaku baik pada Risty sebelum Risty melayangkan gugatan cerai.
“Kedua berhubungan dengan sifat kasar, katanya sejak menikah menjadi kasar perilaku, jadi kami membuktikan Mei dan Juni 2015 dia masih bersifat romantis. Stu mempunyai iktikad baik ntuk menyelesaikan. Katanya dibilang kasar pada orangtua Risty dan juga menganiayai Arsen,” tukasnya.