RANCAH POST – Tidak sedikit kita dapati di beberapa sekolah beberapa siswa membawa peralatan komunikasi seperti handphone. Adanya handphone ini dimaksudkan agar adanya kemudahan komunikasi antara siswa dan orang tuanya.
Namun di sisi lain, penggunaan handphone di sekolah justru tidak sedikit membawa ekses negatif bagi siswa itu sendiri, salah satunya dinilai mengganggu proses pembelajaran. Oleh karenanya, tiga kementerian saat ini tengah membahas peraturan yang akan membatasi penggunaan handphone di sekolah.
Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan, saat ini kementeriannya sedang menyusun peraturan bersama tentang pembatasan penggunaan handphone di sekolah selama jam pelajaran berlangsung bersama dengan dua kementerian lainnya, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jika anak terlalu sering menggunakan telepon genggam selama jam pelajaran akan berdampak negatif dan mengganggu proses pembelajaran,” ujarnya.
Bukan itu saja, Yohana juga mengatakan, penggunaan handphone dinilai dapat menyebabkan anak malas belajar dan menyebabkan si anak lebih memilih menyendiri dan tidak berinteraksi dengan orang di sekitarnya. Diharapakan dengan adanya peraturan bersama ini, kata Yohana, dapat meningkatkan kreativitas, efektivitas, dan kemandirian siswa dalam menjalani proses pembelajaran.
Peraturan bersama ini masih dibahas dengan tiga kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi. Kita harus menyamakan substansi yang akan diatur agar tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi yang dijamin oleh Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.