RANCAH POST – Muncul korban baru yang ngaku dicabuli oleh Saipul Jamil. Korban baru tersebut adalah seorang pria dengan inisial MD, yang berumur 20 tahun.
Pelapor ketiga di dalam kasus Saipul Jamil ini pada Senin (29/2/2016) sore datang ke Polres Jakarta Utara. Dengan kuasa hukumnya, Agus Rudijanto, pelapor berinisial MD melaksanakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk melaporkan Saipul Jamil dengan tuduhan memberikan janji palsu.
MD mengaku sempat dijanjikan ketenaran oleh Saiful Jamil. Tetapi sebelum memperoleh impiannya itu, Saipul sempat mengajak MD (20) untuk nginap di kediamannya di Gading Indah, Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
MD memperoleh perlakuan yang tak senonoh dari Saiful Jamil. Pada mulanya, Ipul kenalan dengan MD melalui media sosial. Usai berkomunikasi cukup lama, MD diajak untuk menginap di rumah Saipul Jamil. Di situlah akhirnya Saipul melakukan pencabulan terhadap MD.
MD lewat kuasa hukumnya, Priyo melaporkan Saiful Jamil terkait tindak pidana pasal 290 ayat 1 JO 281 ayat 2 KUHP dengan Laporan Polisi No Pol LP/255/K/II/2016/PMJ/RESJU.