BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil meringkus sindikat pengedar uang palsu jenis KW 1. Selain menangkap enam orang pelaku yang salah satu di antaranya PNS di Purwakarta, polisi juga berhasil menyita uang palsu pecahan 50 ribu rupiah yang berjumlah 606 lembar.
Terbongkarnya aksi sindikat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Priangan Timur ini bermula dari laporan salah seorang pedagang yang berjualan di Pasar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (9/2) silam, yang menerima uang dari seorang pembeli. Ia curiga lantaran uang yang diterimanya mengalami perubahan setelah terkena air padahal uang tersebut sempat dilihat, diraba, dan diterawang dengan seksama.
“Warga banyak yang terkecoh lantaran uang itu benar-benar mirip dengan aslinya, bahkan lolos uji menggunakan sinar UV. Namun tetap saja uang palsu ini mempunyai kekurangan, tidak tahan air dan tidak memiliki huruf braile pada permukaan uang yang berada di pojok kanan sebelah atas,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Pandu Panduwinata, Jum’at (26/2), saat ekspos kasus.
Lebih lanjut Pandu menjelaskan, uang palsu ini sulit dibedakan dengan uang asli lantaran dicetak menggunakan printer dan tinta yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu mencetak uang yang benar-benar mirip dengan uang asli.
“Untuk bagian depan dan belakang uang, digunakan kertas jenis doorslag. Sedangkan untuk membuat hologram dan tanda air pada uang yang ada di tengah, mereka menggunakan kertas ZAP,” ucap Pandu.
Ada dugaan uang palsu tersebut tidak hanya beredar di wilayah Priangan Timur saja, kemungkinan besar sudah menyebar dan beredar ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Kini para pelaku yang terdiri dari NA (34), AQ (51), MS (66), SJ (46), AG (46), dan RF (39), dijerat Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.