RANCAH POST – Saipul Jamil saat ini sedang harap-harap cemas. Nasibnya tergantung kepada remaja dengan inisial DS yang mengaku adalah korban dari pencabulan Saipul Jamil.
Di dalam laporannya, DS menjerat pedangdut 35 tahun tersebut dengan UU perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara yang siap membayangi Saipul.
Belum usai kasus tersebut, duda Dewi Perssik tersebut kembali dilaporkan AW pada Polda Metro Jaya karena dugaan pencabulan serta tindak kekerasan. AW menjerat Saipul Jamil dengan pasal 289 KUHP terkait pencabulan dan kekerasan.
“Dikenakan pasal 289 KUHP yakni perkara pencabulan, kekerasan yang dilakukan oleh SJ. Ancamannya sembilan tahun (penjara),” ungkap pengacara AW, Raidin Anom, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/2/2016).
Ancaman hukuman tersebut terbilang jauh lebih ringan dibandingkan dengan yang diajukan DS. Pasalnya, di dalam kasus AW, korban telah berusia dewasa sehingga tidak terlalu memberatkan Saipul Jamil.
“Berbeda untuk kasus di Gading (DS), korbannya kan anak-anak ya. Kalau korban anak-anak ataupun itu, kejahatan pada anak lebih berat. Kalau ini udah dewasa,” ujarnya.
“Untuk pemanggilan saksi belum. Nanti kita masih terdapat penyelidikan informasi yang lebih lanjut,” imbuh Raidin Anom.