RANCAH POST – Bocah yang masih berusia empat tahun dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer atas dakwaan pembunuhan berlapis, perusakan fasilitas, ancaman terhadap polisi, dan mengganggu kedamaian.
Vonis hakim yang akhirnya diakui sebagai kesalahan tersebut menimpa seorang bocah bernama Ahmed Mansour Qurani Ali. 2014 silam, Ahmed bersama dengan 115 orang lainnya dihukum berkenaan dengan kerusuhan yang terjadi di Provinsi Fayoum, Mesir, dan dilakukan oleh kelompok pendukung Ikhwanul Muslimin.
Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ahmed Mansour Qurani Ali ini kemudian memicu kemarahan publik setelah sang ayah berani muncul dan membuat pernyataan. Desakan dan kritikan yang begitu deras akhirnya membebaskan Qurani dan pengadilan mengakui adanya kesalahan dalam vonis tersebut.
Juru bicara pengadilan militer Mesir, Kolonel Mohammed Samir menyatakan, pengadilan seharusnya menjatuhkan vonis tersebut kepada Ahmed Mansour Qurani Sharara, pemuda berusia 16 tahun yang namanya memang persis dengan bocah tersebut.
Hal ini pun dipertegas dengan postingan dalam sebuah akun media sosial yang mengatakan yang seharusnya mendapat hukuman bukanlah Ahmed Mansour Qurani Ali melainkan Ahmed Mansour Qurani Sharara. Menanggapi kasus ini, Jenderal Abu Bakr Abdel Karim, pejabat Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kasus Qurani ini memang cacat hukum. Abu Bakr menyebutkan kasus ini sebagai kasus kesalahan identitas.