RANCAH POST – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakin kasus dugaan pencabulan yang turut melibatkan pendangdut Saipul Jamil (SJ) akan bergulir sampai ke persidangan di pengadilan sebab telah mempunyai alat bukti yang cukup.
“Kami yakin dengan tegas sekarang, ending-nya (ujung) kasus ini yakni sidang,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Senin (22/2/2016).
Bolly mengatakan jika kasus Saipul Jamil bukanlah delik aduan sehingga saat korban pencabulan mencabut laporan, penyidik akan melampirkan pernyataan pencabutan laporan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim. Tetapi penyidik tak akan menghentikan kasus yang menyeret mantan suami penyanyi Dewi Persik tersebut.
Berhubungan dengan perlakuan Saipul yang akan mencabut pengakuan sudah melecehkan remaja pria DS kepada BAP, Bolly tak mempermasalahkan karena penyidik tidak memburu pengakuan tersangka, tapi berdasarkan empat alat bukti yang lainnya dan juga seorang tersangka mempunyai hak membantah.
Bolly mengamati tak ada perubahan sikap dari Saipul Jamil selama penyidikan yang cukup kooperatif dan juga tak ada perlawanan. Tetapi penyidik secara subjektif akan menahan duda tanpa anak tersebut.
Bolly juga sudah memastikan pada Kapolsek dan juga Kepala Unit Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tak ada tindakan intimidasi ataupun tekanan lainnya ketika penangkapan sampai penahanan Saipul Jamil.