RANCAH POST – Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona mengatakan tak akan ada perlakukan yang istimewa bagi pedangdut Saipul Jamil di dalam sel tahanan.
Menurut Daniel, walaupun tersangka pencabulan pada remaja lelaki tersebut seorang artis kondang, namun ia tetap menghuni sel tahanan dengan tahanan kasus yang lain, misalnya perampokan, pencurian, dan juga penjambretan.
“Tidak ada perlakukan spesial kepada SJ. Dia, malah ditahan dengan tahanan lainnya,” ujar Daniel Bolly, Jumat 19 Februari 2016. Mantan suami dari artis seksi, Dewi Perssik tersebut akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.
Saipul Jamil dijerat oleh dua pasal, yaitu Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat kecewa atas terjadinya kasus pencabulan yang juga membawa pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka.
Ketua KPAI, Asrorun Niam mengungkapkan bahwa Saipul Jamil yang merupakan publik figur, yang sudah semestinya memberikan teladan yang baik.