RANCAH POST – Reza Pahlevi, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh artis Indra Bekti kembali datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2016. Kedatangan Reza itu ditemani oleh dua pengacaranya Deha Agus Priyo dan juga Yasin Hasan.
Kedatangan Reza itu yakni untuk memberikan tambahan bukti baru dan juga keterangan saksi demi menguatkan polisi. Selain daripada itu, Reza juga berkeinginan untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan. Adapun, ungkap Agus, pihaknya menambahkan barang bukti yakni skrip pembicaraan melalui handphone, pakaian dan juga saksi.
Menurut Agus, kasus itu sangat dianggap penting. Karena belakangan muncul kasus kejahatan seksual yang sama dengan yang dialami oleh kliennya.
“Kasus ini sangat serius. Kasus semacam itu bukan lagi tren. Polisi harus dengan cepat menangani kasus semacam ini supaya korban tak bertambah,” ucap dia.
Menurutnya, pelaporan yang dikatakan oleh kliennya ke Polda Metro Jaya karena adanya intimidasi dari pihak Indra Bekti. Intimidasi yang dilaksanakan adalah ancaman dan suap.
“Ada ancaman yang mengarah kepada permintaan alamat korban. Ada juga rayuan suap dengan cara meminta rekening supaya perkara ini tidak dilanjutkan,” kata dia.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Reza Pahlevi mendapatkan pelecehan seksual sejak umurnya 17 tahun. Di umurnya yang ke 23 tahun, Reza setidaknya sudah mengalami 10 kali pelecehan seksual yang diduga oleh Indra Bekti.