RANCAH POST – Senin (15/2) lalu, seorang pria berinisial IAG (51) ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan pencabulan. Mirisnya, pria tersebut merupakan pendeta di salah satu gereja di Surabaya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah sorang korbannya, F (21), yang sejak usia 15 tahun dicabuli pelaku melapor kepada polisi lantaran tak tahan dengan perbuatan biadab pelaku. Tak hanya F saja yang menjadi kebiadaban oknum pendeta tersebut, masih ada enam korban lainnya, mereka adalah AP (8), M (17), R (20), MN (21), F (13) dan YN (13).
Pelaku dan korban diketahui masih terikat hubungan keluarga. Oleh pelaku, semua korban dibawa secara bertahap dari Nias, Sumatera Utara, dari tahun 2009 hingga tahun 2015 silam dan dijadikan anak asuh. Semua korban yang ditampung di kediaman pelaku diiming-imingi akan di sekolahkan dan diberi pekerjaan, namun kenyataanya mereka dicabuli pelaku dan diancam bila tak menuruti nafsu bejatnya.
“Para korbannya diancam akan diberhentikan dari sekolah dan dibunuh bila tak mau menuruti keinginan pelaku,” ungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, Kamis (18/2).
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan yang dilakukan dokter psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara, sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, pelaku diketahui mengidap paedofilia. Hal ini terbukti dari para korban yang disetubuhi pelaku sejak masih belia. Baik pelaku maupun korban saat ini dalam pemeriksaan intensif Polda Jawa Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 dan 84 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.