BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Asih Nursari, menjadi korban penipuan. Ia diminta uang pelicin oleh salah seorang oknum PNS sebesar Rp30 juta supaya bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rekrutmen CPNS K-2.
Pelaku penipuan tersebut tak lain adalah Pr, perempuan berusia 47 tahun, oknum PNS yang bertugas di salah satu dinas di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Parahnya, kali ketiga ia tersangkut kasus penipuan ini. Pada kasus penipuan yang pertama, pelaku sempat mendekam di penjara selama 4 bulan dan dalam kasus yang kedua ia hanya mendapatkan hukuman percobaan.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata memaparkan, dalam menjalankan aksinya, oknum PNS tersebut beraksi seorang diri. Aksi penipuan tersebut terpaksa ia jalani lantara terlilit hutang ratusan juta rupiah, sementara gajinya sebagai PNS tidak mampu menutupi hutang-hutangnya.
“Kemungkinan masih ada korban yang lainnya, namun kami baru menerima satu laporan dari korban,” ucap Pandu, Kamis (11/2/2016).
Pelaku sendiri membantah kalau dirinya kembali melakukan penipuan. Ia mengaku tidak lagi melakukan penipuan yang akhirnya menyebabkan dirinya dipenjara dan golongan PNS-nya diturunkan tahun 2012 silam.
Saya ngga ngerti, Pak, kenapa saya diproses lagi. Padahal kasus ini adalah kasus yang dulu. Saya sudah berupaya untuk menyelesaikannya dengan yang bersangkutan (korban). Semua milik saya sudah saya jual untuk menutupinya, tapi korban tidak sabar dan melaporkan saya.
Kini oknum PNS tersebut mendekam di kamar tahanan Polres Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, di dikenai pasal 372 Jounto 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.