BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Selasa (2/2), seorang pria berusia 45 tahun bernama Suryana asal Karangkamiri, RT 02 RW 03, Langkaplancar, Pangandaran, harus berurusan dengan aparat Polsek Pangandaran, Jawa Barat.
Suryana ternyata pelaku kejahatan dengan modus mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dengan korbannya seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran bernama Harto.
Kasus penipuan ini bermula saat pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari Rp1 juta menjadi Rp1 miliar. Harto, korban, yang percaya dengan iming-iming pelaku kemudian menyerahkan uang yang dimilikinya sebesar Rp5,5 juta. Bukan uang saja yang diberikan kepada pelaku, Harto juga menyerahkan sepeda motor miliknya. Korban sendiri sadar dirinya menjadi korban penipuan manakala pelaku sulit dihubungi. Ia pun kemudian mengadukan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Pangandaran.
Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penjebakan agar pelaku kembali melakukan transaksi bersama dengan korban hingga akhirnya berhasil dibekuk di depan Bank BNI Pangandaran. Tersangka kemudian diserahkan Polsek Pangandaran ke Polsek Cijulang lantaran TKP berada di wilayah Cijulang.
AKP Alan Dahlan, Kapolsek Cijulang menyebutkan,pihaknya akan mengembangkan kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang tersebut. Pihaknya juga mensinyalir bukan kali pertama pelaku melakukan penipuan.
“Dari informasi yang kami terima, ada dugaan sebelumnya pelaku melakukan penipuan dengan motif yang berbeda,” ujar Alan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Suryana alias Deni alias Lili, dijerat pasal penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.