RANCAH POST – Artis baru Gigih Arsanofa melaporkan Indra Bekti pada Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan tuduhan pelecehan seksual. Namun, niatan Gigih untuk melapor justru ditolak oleh polisi.
Nampaknya, pihak kepolisian merasa jika laporan yang diajukan oleh Gigih tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Selain daripada itu, polisi juga menganjurkan Gigih untuk berkonsultasi pada ahli bahasa untuk mencari tahu arti dari kesusilaan yang sesungguhnya.
Tentang masalah ini, pakar hukum Marta Karta juga menyebutkan bahwa dasar kasus ini sangatlah lemah. Menurut Marta, diperlukan keterangan saksi untuk mengungkapkan tindakan pelecehan seksual tersebut.
“Artinya jika polisi menolak laporan yang diajukan oleh pelapor karena rencana ajakan seksual lewat pesan singkat ataupun sosial media berarti belum bisa dijadikan alasan ataupun alat bukti demi mengungkap suatu kasus karena memang belum terjadi,” ungkap Marta di Ampera, Jakarta Selatan.
“Sangat lemah sekali, jika baru merencanakan tindakan seksual lewat pesan singkat ataupun sosial media kemudian dijadikan bukti bahwa ada rencana untuk melaksanakan pelecehan seksual di salah satu tempat.”
Sebelumnya, Gigih menuduh Indra terus saja memaksanya untuk berhubungan intim. Saat Indra Bekti menyangkal tuduhan tersebut lewat media, Gigih menyebarkan transkrip dan juga rekaman percakapan lewat telepon dimana Indra Bekti secara tidak langsung mengakui dirinya suka sesama jenis ataupun homoseksual.