RANCAH POST – Ada yang unik dari tayangan 86 di NET TV beberapa waktu yang lalu. Betapa tidak, sebuah video yang kini beredar luas di media sosial menunjukkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang seorang sopir taksi karena berhenti tanpa meninggalkan kendaraan tepat di bawah rambu dilarang parkir.
Dalam video yang diunggah oleh Muhammad Mulyo Malik di YouTube tersebut, sopir taksi berdalih bahwa dia hanya berhenti sebentar untuk melihat kompresor di pinggir jalan. Namun apesnya, taksi tersebut berhenti tepat di bawah rambu P coret alias dilarang parkir meski sang sopir tidak meninggalkan kendaraannya.
Saat dihampiri dan ditanya petugas Polantas, sopir taksi berkilah bahwa dia tidak parkir melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikukuh bahwa sopir taksi tersebut tetap melanggar karena berhenti di bawah rambu dilarang parkir. Karena menurut polisi tersebut berhenti dan parkir itu sama saja.
“Saya nggak parkir Pak, saya tetap duduk.” kata sopir taksi.
“Bapak berhenti kan?” kata Polisi.
“Berhenti, tapi nggak parkir Pak. Kalau berhenti itu saya di atas Pak. Setahu saya itu tidak melanggar. Kalau mobilnya diparkir yaitu baru namanya melanggar Pak.” jelas sopir taksi.
Dirasa ngeyel, polisi tetap meminta surat-surat kendaraan pak sopir taksi tersebut dengan alasan kendaraan berhenti di area yang jelas-jelas dilarang parkir.
“Jangan sampai ditilang deh Pak. Mohon maaf saya berhenti, saya mau melihat kompresor itu Pak.” kata sopir taksi lagi.
“Tapi saya nggak mau turun. Kalau saya parkir, berarti saya melanggar. Saya hanya berhenti.” tambahnya.
“Ya sama!” bapak Polisi menjawab kompak.
“Stop dengan berhenti enggak sama Pak. Kalau parkir itu mesin dimatikan, saya turun dari mobil Pak. Saya tahu itu Pak, perundang-undangannya.” kata sopir taksi.
Untuk menyimak bagaimana kisah lengkapnya, Anda bisa lihat videonya di bawah ini.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah dijelaskan mengenai berhenti dan parkir seperti tertuang pada BAB I Pasal 1 No. 15 dan No. 16.
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Setelah terlibat perdebatan yang cukup alot antara polisi vs sopir taksi, akhirnya pak tua sopir taksi harus mengalah dan menandatangani surat tilang meskipun bersikukuh bahwa dia tidak parkir melainkan hanya berhenti dan mampu menunjukkan surat-surat lengkap.
Bagaimana menurutmu, guys!