RANCAH POST – Sidang kelanjutan kasus wanprestasi yang diajukan oleh manajemen Iwan Fals, yaitu PT Tiga Rambu pada PT Airo Swadaya Stupa yang dimiliki oleh Setiawan Djodi kembali diadakan hari ini (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang ini membahas pendokumentasian konser Kantata Barock yang diadakan di Gelora Bung Karno pada 2011 silam.
Masalah ini berawal ketika PT Airo menjual dokumentasi konser itu ke stasiun televisi swasta ternama Indonesia, yakni MNC. Tetapi pihak manajemen PT Tiga Rambu tak memperoleh kompensasi dari penayangan itu. Di dalam sidang keputusan kali ini pun majelis hakim mengabulkan gugatan dari pihak Iwan Fals.
Menurut keterangan dari saksi ketika itu di tayangan pertama ada dua sampai tiga lagu dan dalam tayangan kedua ada lima lagu yang ditayangkan di televisi MNC.
Disamping itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku tidak puas karena keputusan yang dikabulkan. Setelah itu ia akan berdiskusi terlebih dulu bersama Iwan Fals langkah apa yang akan diambil kemudian.
“Ini adalah masalah kebenaran. Saat angka dikatakan saat ada keputusan dan saya yakini benar. Saya akan berdiskusi bersama Bang Iwan dulu. Sekarang ini MNC belum bicara. Saya akan berusaha untuk menjelaskan, sesungguhnya MNC itu berapa kali sih menayangkan konser tersebut. Saksinya memang kurang begitu lengkap,” jelas Yos.