RANCAH POST – Dari beberapa wilayah yang ada di Sumedang, Jawa Barat, Satnarkoba Polres Sumedang berhasil menyita 2.500 botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang mempunyai kadar alkohol sangat tinggi seperti martel, chivas, dan red label juga beberapa miras oplosan lainnya seperti ‘anggi’ (anggur ginseng).
Untuk mengantisipasi peredaran sekaligus memberantas peredaran miras tersebut, bukanlah hal mudah bagi kepolisian. Pasalnya peredaran miras tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sebagaimana diutarakan AKP I Nyoman Yudhana, Kasatnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat.
Lebih lanjut Nyoman mengatakan, kini para pelaku pengedar miras mengembangkan modus baru peredaran miras tersebut. Mereka menggunakan layanan telepon untuk mengedarkan mirasnya atau menggunakan jasa kurir untuk mengantarkan miras kepada pemesannya (delivery order). Karena itulah kepolisian mengaku kesulitan untuk mengetahui pemilik barang haram tersebut.
“Sekarang mereka (penjual miras, red) tidak sembarangan menjual miras, mereka semakin tertutup dalam mengedarkan mirasnya. Dengan peredaran melalui kurir, perlu kerja keras untuk menyentuh pemilik atau bandar miras tersebut,” ujar Nyoman.
Untuk mengantisipasi modus baru peredaran miras tersebut, pihak kepolisian, ucap Nyoman, akan berkoordinasi dengan Wakil Bupati Sumedang untuk menginstruksikan para camat, lurah, kepala desa, sampai pengurus RT dan RW agar berpartisipasi dalam menecegah peredaran miras di lingkungan warga.
Dalam razia yang dilakukan sejak malam tahun baru 2016 tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 4 jerigen tuak dan 300 butil pil dekstro.
“Razia akan gencar kami lakukan secara kontinyu untuk memberantas peredaran miras,” kata Nyoman.