RANCAH POST – Sudah menjadi tugas seorang guru mendisiplinkan muridnya yang dirasa melanggar aturan atau tidak disiplin. Namun tidak semua orang tua siswa bisa mengerti, ada dari mereka tidak terima dengan perlakuan sang guru yang mendisiplinkan anaknya. Tak sedikit dari orang tua murid melaporkan sang guru ke kepolisian.
Itulah yang menimpa Aop Saopudin, salah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Majalengka, Jawa Barat. Sebagai seorang guru yang memiliki kewajiban untuk mendisiplinkan muridnya, Aop pun memberikan hukuman kepada empat orang siswa kelas III yang rambutnya gondrong dengan mencukurinya tak beraturan.
Namun salah seorang orang tua dari siswa berinisial THS yang dicukur sang guru tidak terima. Ia mendatangi sekolah dan membalas mencukuri Aop yang telah menggunduli anaknya tadi. Tak puas, Iwan pun kemudian melaporkan Aop ke kepolisian. Sama-sama tidak terima, Aop pun melaporkan Iwan ke kepolian. Alhasil kedua berseteru di meja hijau.
Atas laporan Iwan, Aop dijerat pasal 77 huruf a dan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
PN Majalengka lantas memvonis Aop dengan hukuman percobaan selama 6 bulan pada tanggal 2 Mei 2013. Dalam vonis tersebut, Aop diancam kurungan penjara selama 3 bulan bila melakukan tindak pidana.
Aop yang mengajukan kasasi ke MA akhirnya dibebaskan. Menurut MA, sebagai seorang guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa. Aop juga tidak dapat dipidana karena hal tersebut karena bertujuan untuk mendidik murid.
Iwan yan sama-sama dilaporkan oleh Aop, akhirnya bernasib sama seperti Aop dan menjadi pesakitan. Oleh PN Majalengka, Iwan juga dijatuhi hukuman percobaan selama 6 bulan. Bila terbukti melakukan tindak pidana, ia akan dipenjara selama 3 bulan. Namun di tingkat banding, nasib Iwan berbeda dengan Aop, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan jaksa untuk menjebloskan Iwan ke penjara selama 3 bulan. Namun Iwan tidak dapat melakukan kasasi karena UU menyatakan hukuman yang kurang dari 1 tahun tidak dapat dikasasi.
“Tidak menerima permohonan kasasi,” ujar majelis yang juga mengadili Aop, sebagaimana dikutip dari webnya.