RANCAH POST – Seperti dalam pembahasan sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani.
Kuasa hukum dari Ahmad Dhani yakni Suhendra Asido Hutabarat menyambut dengan baik putusan tersebut. Sebab, gugatan perdata yang bernilai Rp60,5 miliar tersebut dinilai terkesan dipaksakan.
“Yang benar adalah Farhat yang sudah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani, makanya sekarang Farhat memiliki status sebagai terdakwa di dalam perkara Pidana,” ujar Suhendra Selasa (29/12/2015).
Lebih lanjut lagi, Suhendra mengatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh Farhat dari Peradi juga malah menguntungkan Dhani. Sehingga pihak pengadilan memilih untuk menolak gugatan Farhat.
“Saksi ahli yang Farhat hadirkan dari Peradi justru menguntungkan Dhani. Sebab ia menjelaskan hak imunitas tak berlaku apabila surat kuasa telah berakhir begitu pula Ahli Bahasa yang jelas-jelas mengatakan bahwa tweet-tweet Farhat bermuatan penghinaan dan juga pencemaran nama baik Ahmad Dhani,” paparnya.
“Ditambah lagi keterangan Regina yang mengungkapkan sifat Farhat, maka memang sudah sepatutnya Gugatan Farhat ini ditolak,” lanjutnya.