RANCAH POST – Di dalam perselisihannya bersama musisi Ahmad Dhani, pengacara Farhat Abbas menggugat balik secara perdata dengan jumlah angka yang sangat fantastis yakni sebesar Rp 60,5 M dan disidangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rentetan persidangan tersebut akhirnya sampai kepada keputusan, pada Senin tanggal 28 Desember, dan hakim mengatakan bahwa gugatan Farhat ditolak.
“Iya gugatan Farhat ditolak, betul,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna Selasa (29/12).
Bukan hanya Ahmad Dhani, Farhat Abbas juga pernah mengarahkan tujuan pada Ramdhan Alamsyah yang selalu mewakili Dhani. Walaupun keputusan sudah dibuat, tetapi pihak Humas belum ingin membuka detail keputusan yang diberikan.
“Saya belum terlalu mengetahui keputusannya, saya belum koordinasi pada panitera. Rencananya di tanggal 4 Januari 2016 akan dipublikasikan (di web) saya koordinasikan terlebih dulu,” ujar Made.
Sebelumnya Farhat menggugat balik Ahmad Dhani berdasarkan Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999, mengenai hak memperoleh keadilan. Selain tidak diupload, Humas PN Jakarta Selatan tersebut juga masih kurang begitu mengetahui tentang keadaan persidangan Farhat. Kepastian informasi yang diberikan Made hanyalah terkait majelis hakim yang menolak gugatan Farhat.
“Saya kurang mengetahui hal itu (apakah Farhat hadir di sidang putusan). Tetapi memang nggak wajib juga. Yang penting telah dijadwalkan. Nanti tinggal di kasih tahu,” tandasnya.