RANCAH POST – Pasca tergelincirnya pesawat Kalstar PK-KDC nomor penerbangan EM195, Senin (21/12/2015) di Bandara Eltari, Kupang, NTT. Yusfandri Gona selaku Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengatakan mencabut sementara jalur penerbangan pesawat tersebut.
Menurut laman Antaranews, Yusfandri katakan, “Tadi malam sudah ada rapat antara Pak Menteri Perhubungan dengan Dirjen Perhubungan untuk rute Kalstar dari Ende ke Kupang sudah ditutup sementara,” Selasa (22/12/2015).
Hal tersebut, kata Yusfandri, sengaja dilakukan sembari menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
Penutupan sementara rute penerbangan pesawat Kalstar tersebut merupakan sanksi yang harus diterima oleh maskapai, setelah sebelumnya sanksi juga dijatuhkan kepada pilot Marzuki berupa larangan melakukan penerbangan selama 90 hari.
Pihak KNKT, lanjut Yusfandri, akan memulai melakukan investigasi terkait insidem tergelincirnya pesawat milik maskapai penerbangan Kalstar hari ini. Yusfandri tamabahkan, “Tadi sudah dikonfirmasi dari pihak KNKT bahwa mereka akan tiba di Kupang pada hari ini.”
Terkait berapa lama proses penyelidikan tersebut, Yosfandri tidak bisa memberikan estimasi karena itu merupakan kewenangan dari pihak KNKT. Yusfandri tuturkan, “Kemungkinan bisa sampai berbulan-bulan. Jika semakin lama, maka rute Ende-Kupang tersebut juga akan tetap ditutup.”
Pesawat jenis Embraer milik Kalstar berkode PK-KDC no EM195 yang membawa 120 penumpang serta awaknya tergelincir sejauh 200 m dari runway 25 di Bandara El Tari Kupang pada 17.49 Wita waktu setempat. Insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa.