RANCAH POST – JA Barata selaku Kapuskom Kemenhub mengatakan, usaha ojek berbasis aplikasi atau Go-Jek tidak memenuhi persyaratan ketentuan berlaku. Namun, nyatanya bisnis ini terus tumbuh pesat di Tanah Air.
Barata katakan, “Angkutan umum lokalnya belum memadai. Jika (secara) aturan ya melarang, namun kebijakannya silahkan saja dipakai (beroperasi),” Jumat (18/12/2015).
Hal tersebut menjawab kontroversi terkait pelarangan Ojek Online atau Go-Jek yang marak diperbincangkan Netizen belakangan ini. Kemenhub, kata Barata, mempersilahkan Ojek Online tetap melanjutkan usahanya untuk sementara waktu, mengingat angkutan umum yang ada belum mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Ia menuturkan, pelarangan kendaraan roda 2 menjadi transportasi umum lantaran dari segi keselamatan tidak cukup memenuhi syarat.
Barata tambahkan, “Kalau senggolan juga kemana-mana. Tingkat kecelakaan sepeda motor sangat tinggi, ketimbang korban lain, sepeda motor banyak sekali. Ini pertimbangan yang mendasar.”
Terkait aplikasi, kata Barata, bukanlah wewenang dari Kemenhub. Ia menuturkan, pelarangan kendaraan roda 2 menjadi transportasi umum bukan diluncurkan oleh Menhub Ignasius Jonan, melainkan aturan yang sudah berlaku.
Ia percaya, apabila transportasi umum sudah tumbuh baik, maka masyarakat akan sadar sendiri.