RANCAH POST – Penyidik Bareskrim Mabes Polri nampaknya sudah melakukan pemeriksaan pada artis seksi Nikita Mirzani dan juga Puty Revita, Rabu (16/12). Pemeriksaan keduanya sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi korban kasus prostitusi artis yang diduga dilakoni oleh tersangka berinisial F dan juga O.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono menegaskan sampai sore hari ini penyidik masih melaksanakan pemeriksaan. Mengenai tempat pemeriksaan, Suharsono memastikan tak akan dilakukan di Mabes Polri.
Lebih lanjut Suharsono mengatakan Nikita dan Puty meminta pemeriksaan dilaksanakan di luar Bareskrim Polri. Hal itu diperbolehkan sesuai dengan UU dan juga hak korban.
Seperti yang telah diketahui, Kamis (10/12) malam yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan juga model Nikita Mirzani (NM) serta Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di daerah Jakarta Pusat. Selain daripada itu, polisi juga menangkap dua mucikari dengan inisial O dan F di kamar mandi hotel itu.
Karena perbuatannya itulah saat ini O dan F ditahan di Bareskrim sesuai Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No. 21 Tahun 2007 ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun dan juga denda ratusan juta. Sementara itu Niki dan juga Puty Revita setelah diamankan di Bareskrim, lalu dibawa ke Rumah Kemensos di Jakarta Timur.
Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus mucikari Robby yang sempat diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa saat yang lalu. Sekarang ini Robby sedang menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.