RANCAH POST – YP alias Ongen pemilik akun Twitter @ypaonganan dibekuk aparat Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi bersama Nikita Mirzani, ia juga kepergok memajang hashtag dengan kata-kata yang tidak patut.
Brigjen (Pol) Agus Rianto selaku Kabiro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri katakan , “Tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Bareskrim Polri menangkap seorang lelaki berinisial YP, 45 tahun, yang bersangkutan ditangkap di kediamannya,” Kamis (17/12/2015).
Agus menuturkan, YP dituding melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi berupa tulisan yang menyertai foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani tersebut. Agus tambahkan, “Dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni menyebarkan konteks pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin, ini merupakan bunyi Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.”
Bukan hanya itu, tersangka YP yang memposting foto dan tulisan tersebut juga disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Agus jelaskan, “Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar. Sementara UU ITE ancaman maksimal 6 tahun maksimal denda Rp1 miliar.”
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan KTP milik tersangka. Hingga kini, YP masih diperiksa oleh pihak kepolisian.