RANCAH POST – Gembong prostitusi artis kembali terbongkar, kasus ini berhasil terungkap setelah polisi melakukan operasi penjebakan. 2 tersangka dan 2 artis berinisial NM dan PR digelandang polisi tadi malam.
Kombes Pol Umar Surya Fana selaku Kasubdirektorat Judisila Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap, “Kasus ini sudah kami selidiki sejak bulan Agustus lalu,” Jumat (11/12/2015).
Dua orang muncikari berinisial O dan F dibekuk polisi ketika menjajakan 2 artis tersebut. Dua muncikari ini ditangkap di hotel bintang 5 yang terletak di sekitar Jl Sudirman – Jl Thamrin sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif short time jasa prostitusi artis sebesar Rp60-120 juta.
Umar menuturkan, kasus ini berawal dari keterangan yang diungkapkan oleh Mucikari Roby Abbas. Terpidana kasus prostitusi artis ini mengaku merekrut dengan O dan F. Namun, tidak mudah menciduk keberadaan mereka berdua. Polisi memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengetahui keberadaan O dan F. Umar tambahkan, “Jejak mereka baru diketahui 3 hari yang lalu.”
Operasi penangkapan dengan taktik penyamaran. Saat bertemu dengan O, polisi yang tengah menyamar berakting ingin mencarikan PSK VIP untuk rekan bisnisnya yang tinggal di Kalimantan. Kemudian O memperkenalkan beberapa anak asuhnya melalui fitur pesan gambar dari handphonenya.
Untuk mendatangkan PSK artis tersebut, lanjut Umar, polisi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memberikan uang muka senilai Rp10 juta dan menyewa kamar hotel VIP. O dan F lantas kemudian mengantar artis itu ke hotel dan meminta sisa pembayarannya. TADAAAA!!! Artis berinisial NM dan PR dibekuk polisi saat hendak membuka baju di kamar hotel.