RANCAH POST – Salah seorang Netizen kembali terancam berurusan dengan penegak hukum akibat melakukan kritik cenderung menghina terhadap Presiden Jokowi.
Senin (07/12/2015), seorang Netizen bernama Dwi Cahyono Dwi Cahyono men-share sebuah meme dan perkataan yang diposting oleh seorang pengguna Facebook bernama Annisa Madaniyah ke fanspage Hallo Presiden & Wakil Presiden RI.
Mengejutkan, ternyata gambar yang dibagikan tersebut adalah meme Presiden Jokowi yang diserupakan dengan monyet. Dalam postingannya, Dwi katakan, “Mari kita bantu dia yg pengen jd artis.”
Dalam postingannya Annisa menyebutkan beberapa poin yang cenderung menghina presiden, Annisa katakan, “Monyet Ini sangat mahir berdusta. dan 95 janji nya akan dibayarnya di akhirat . 1 th kerja nya hanya makan gaji buta . pembuat hutang negara sebesar 4000 triliun tapi uang nya entah kemana perginya . Silahkan tanya pada si cebong tentang dana 4000 triliun itu.”
Berikut postingan lengkap Annisa Madaniyah yang di share oleh Dwi Cahyono Dwi Cahyono:
[facebook_embedded_post href=”https://www.facebook.com/photo.php?fbid=823107434477938&set=gm.440884536121218&type=3″]
Postingan tersebut langsung menuai berondolan komentar dari para Netizen. Seperti yang dikatakan oleh akun bernama Ratna Dwidjawati Soerjo Harjono, “Namanya indah Islami, wajahnya teduh cantik, Jilbabnya menjamin ahlaknya, TAPI mengapa mengunggah status spt itu…..????”
Begitu pun komentar yang dilontarkan oleh Ani Cepy, “Manusia gak punya hati nurani ya pak ….!!! biar Tuhan yg bls siap yg punya perbuatan serahkan perbuatan in kepada Tuhan.”
Postingan ini begitu viral di sosial media. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Istana maupun para pendukung Presiden Jokowi terkait kasus tersebut.
3 Komentar
Hati-hati menyebarkan kebencian di media sosial, pelaku penyebar ujaran kebencian seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000. Program pemerintahan Jokowi – JK sudah sangat bagus dan tidak mungkin bisa terealisasikan dalam waktu yang sangat singkat 1 tahun lebih. Tidak mudah untuk menjadi Presiden, berikan kesempatan kepada Jokowi untuk merealisasikan semua program pembangunan di negara yang sangat besar ini.
Hati-hati menebar kebencian, pelaku penyebar ujaran kebencian seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.
Program Jokowi-JK sudah sangat bagus dan sudah dirasakan oleh mayoritas warga negara Indonesia. Berikan kesempatan kepada Jokowi JK untuk merealisasikan semua program pembangunan yang baru berjalan lebih dari 1 tahun.
Berita yg menuai propaganda ini harus lebih dianalisa dengan baik. Belum tentu pemosting adalah orang dalam foto tersebut karena memalsukan identitas dalam dunia maya sangat mudah untuk dilakukan. Bagi orang-orang yg terkena dampak dari propaganda ini akan dengan mudah untuk membagikan berita ini yg akan berakibat sangat buruk bagi orang dalam foto yang diyakini oleh netizen bernama Annisa Madaniyah dalam akun facebooknya. Atas dasar asaz praduga tak bersalah kita belum bisa memutuskan apakah orang dalam foto tersebut adalah benar-benar orang yang memosting berita hinaan terhadap presiden. Hanya melalui bukti-bukti yang kuat kita baru bisa memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.