RACAH POST – Seorang nenek penghuni Rumah Susun Pinus Elok, Jakarta Timur dibekuk aparat Buser Polres Jakarta Timur. Nenek yang bernama Bandiyah itu dibekuk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kompol Husaima selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya permainan judi remi. Saat melakukan penggerebekan di lokasi perjudian itu, nenek itu digeledah dan ditemukanlah barang haram tersebut.
Husaim katakan, “Saat melakukan penggerebekan, ada seorang wanita berusia 61 tahun. Selain judi, ia (Bandiyah) kedapatan membawa sabu,” Senin (07/12/2015).
Husaima menuturkan, petugas juga menggelandang 4 pelaku judi. Husaim tambahkan, “Hasil penggeledahan, didapatkan 8 bungkus plastik kecil sabu di dalam sebuah kotak cotton bud yang disimpan di kutang sebelah kiri dari Bandiyah.”
Bukan hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Bandiyah. Ternyata petugas kembali menemukan 13 bungkus paket sabu serta sebuah timbangan di dalam lemari pakaian Bandiyah.
Husaim tuturkan, “Akhirnya petugas membekuk Bandiyah serta membawa barang bukti ke Polsek Cakung guna proses hukum.”
Selain menangkap nenek Bandiyah, polisi juga meminta keterangan dari 2 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.