RANCAH POST – Ketua DPR Setya Novanto tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk terlibat dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di hadapan sidang MKD di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (03/12/2015).
Dilansir dari laman Detik.com, Menurut Maroef, yang berhak melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport adalah pemerintah Indonesia. Maroef katakan, “(Setya Novanto) Tidak memiliki kewenangan dalam negosiasi kontrak Freeport.”
Hal tersebut dikatakan Maroef untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota MKD, Sarifuddin Sudding. Politisi Partai Hanura itu bertanya, “Apakah dalam pertemuan itu etis (Novanto) membicarakan masalah perpanjangan kontrak Freeport”.
Maroef jawab, “Tidak etis dan tidak patut.”
Sidang MKD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin saat ini telah memasuki masa rehat sholat ashar dan akan dilanjutkan pada pukul 15.45 WIB. Maroef pun telah menjawab semua pertanyaan dari para anggota MKD.
Ini merupakan gelaran sidang MKD yang kedua. Sebelumnya, pada Rabu (02/12/2015) kemarin, MKD telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pengadu yakni Manteri ESDM Sudirman Said.
Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah kepada pihak PT Freeport.