Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»TOK TOK TOK! Ratu Narkoba Ola Resmi Divonis Hukuman Mati
    Berita Nasional

    TOK TOK TOK! Ratu Narkoba Ola Resmi Divonis Hukuman Mati

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa2 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi1
    Ilustrasi1

    RANCAH POST – Ratu Narkoba Ola atau Meirika Franola sempat menghebohkan jagat media tanah air ketika lolos dari hukuman mati karena mendapat amnesti Presiden SBY tahun 2012 silam.

    Menurut laman Detik.com, Pasca diampuni, ia malah kembali ditangkap aparat karena mengedarkan narkoba di LP Wanita Tangerang. Sejumlah transaksi pun dilakukan atas nama si Ratu Narkoba tersebut. Aparat kemudian membawa Ola ke PN Tangerang. Ola pun dituntut hukuman mati.

    Pada tanggal 2 Maret 2015, PN Tangerang mengurungkan vonis tersebut. Tidak terima, jaksa kemudian mengajukan banding. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada (18/07/2015). Majelis banding yaitu Syaukat Mursalin, Ester Siregar, Lief Sofijullah, Abdul Hamid Pattiradja dan Tumpak Situmorang masih mengampuni Ola.

    Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi kepada MA. Tuntutan jaksa masih ingin menghukum mati Ola.

    Usaha Jaksa pun tampak membuahkan hasil, MA mengabulkan permintaan Jaksa. Melalui website MA, sebuah pernyataan tertulis, “Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari terhadap Meirika Franola alias Ola Als Tania alias Francisca Cunbe alias Rika Safitri,” Rabu (02/12/2015).

    Dr Salman Luthan diketahui sebagai ketua majelis hakim agung dengan anggota hakim agung Margono dan Sumardjiatmo. Vonis ini diketok per (24/11/2015) lalu. Hakim agung Suhadu selaku Jubir MA katakan, “Mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman mati,”

    Sementara itu, kuasa hukum Ola Troy Latuconsina katakan, “Saya belum tahu, saya belum mendengar.”

    Seperti diketahui, Ola merupakan mantan DJ yang menggeluti bisnis narkotika. Suaminya Mouza Sulaiman Domala, merupakan pengedar narkoba di benua Afrika. Dalam bisnis tersebut, Ola merekrut sepupunya, Rani dan Deni.

    Pada 12 Januari 2000 lalu, mereka bertiga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris. Suami Ola dihadiahi timah panas polisi karena saat ditangkap melakukan perlawanan.

    Mereka divonis hukuman mati, namun 13 tahun kemudian hukuman Ola dan Deni dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Vivo V40 Lite 4G vs Vivo V50 Lite 4G

    Perbedaan Vivo V40 Lite 4G vs Vivo V50 Lite 4G, Harga Selisih Rp 1 Juta

    7 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.