RANCAH POST – Ratu Narkoba Ola atau Meirika Franola sempat menghebohkan jagat media tanah air ketika lolos dari hukuman mati karena mendapat amnesti Presiden SBY tahun 2012 silam.
Menurut laman Detik.com, Pasca diampuni, ia malah kembali ditangkap aparat karena mengedarkan narkoba di LP Wanita Tangerang. Sejumlah transaksi pun dilakukan atas nama si Ratu Narkoba tersebut. Aparat kemudian membawa Ola ke PN Tangerang. Ola pun dituntut hukuman mati.
Pada tanggal 2 Maret 2015, PN Tangerang mengurungkan vonis tersebut. Tidak terima, jaksa kemudian mengajukan banding. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada (18/07/2015). Majelis banding yaitu Syaukat Mursalin, Ester Siregar, Lief Sofijullah, Abdul Hamid Pattiradja dan Tumpak Situmorang masih mengampuni Ola.
Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi kepada MA. Tuntutan jaksa masih ingin menghukum mati Ola.
Usaha Jaksa pun tampak membuahkan hasil, MA mengabulkan permintaan Jaksa. Melalui website MA, sebuah pernyataan tertulis, “Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari terhadap Meirika Franola alias Ola Als Tania alias Francisca Cunbe alias Rika Safitri,” Rabu (02/12/2015).
Dr Salman Luthan diketahui sebagai ketua majelis hakim agung dengan anggota hakim agung Margono dan Sumardjiatmo. Vonis ini diketok per (24/11/2015) lalu. Hakim agung Suhadu selaku Jubir MA katakan, “Mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman mati,”
Sementara itu, kuasa hukum Ola Troy Latuconsina katakan, “Saya belum tahu, saya belum mendengar.”
Seperti diketahui, Ola merupakan mantan DJ yang menggeluti bisnis narkotika. Suaminya Mouza Sulaiman Domala, merupakan pengedar narkoba di benua Afrika. Dalam bisnis tersebut, Ola merekrut sepupunya, Rani dan Deni.
Pada 12 Januari 2000 lalu, mereka bertiga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris. Suami Ola dihadiahi timah panas polisi karena saat ditangkap melakukan perlawanan.
Mereka divonis hukuman mati, namun 13 tahun kemudian hukuman Ola dan Deni dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.