BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Suyeh, petani renta berusia 69 tahun asal Dusun Cikuda, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, tega mencabuli cucunya sendiri yang berusia 16 tahun, sebut saja Mawar. Akibat perbuatan bejat kakeknya, Mawar kini hamil dan harus menanggung malu.
Perbuatan bejat Suyeh ini terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan purit buncit Mawar yang tidak seperti kebanyakan gadis seumurannya. Benar saja, setelah diperiksakan ke bidan, Mawar rupanya tengah berbadan dua dengan usia kandung menginjak 6 bulan. Keluarga yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Ciamis.
“Pada keluarganya Mawar mengaku bahwa yang menghamilinya tak lain adalah kakeknya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, IPTU Rolan Olaf Fernando, sebagaimana dilansir Fokus Jabar.
Dihadapan penyidik, Suyeh mengaku bahwa dirinya telah mencabuli cucunya tersebut sebanyak 5 kali. Perbuatan bejatnya itu ia lakukan di sebuah kamar mandi yang berada di belakang rumah.
Masih di depan penyidik, Suyeh mengaku bahwa perbuatan cabul yang dilakukannya bermula manakala dirinya mendapati cucunya tengah mandi di kamar mandi yang memang tidak berpintu. Ia pun mengaku tak mampu menahan birahinya setelah dengan leluasa mengintip kemolekan tubuh cucunya tersebut.
“Saat diintip, ternyata cucu saya tengah jongkok sambil mandi. Saat itu saya langsung masuk ke kamar mandi dan merangkul cucu saya dari belakang. Meski cucu saya meronta dan khendak melawan, namun saya paksa dan akhirnya terjadi hubungan intim,” paparnya, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.
Meski Suyeh menyesali perbuatannya, kini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Suyeh sendiri bakal dijerat dengan Pasal 76 (8) jo 81 (1) dan atau Pasal 76 (8) jo 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang peralihan UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.