RANCAH POST – Pengadilan tinggi India memvonis hukuman satu tahun penjara kepada 2 orang pegawai rumah sakit atas penggelapan uang donasi publik sebesar 11 Rupee atau setara Rp2.237. Pencurian uang negara tersebut mereka lakukan 25 tahun yang lalu, namun kasus ini diungkap lagi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Meerut, wilayah utara Negeri Sungai Gangga.
Salah seorang di antara 2 tersangka ini merupakan seorang perawat yang bernama Noor Jahan, seorang lagi merupakan asisten dokter Shoba Ram. Mereka berdua menggelembungkan jumlah orang yang mereka bantu untuk mengikuti program sterilisasi.
Jaksa Devki Nandan Sharma mengatakan, meski nominal yang digelapkan terbilang kecil, namun dua pegawai rumah sakit itu harus tetap dihukum. Menurut laman Emirates, Devki katakan, “Kami punya cukup bukti bahwa mereka berdua memang melakukan korupsi. Karenanya kami gembira atas putusan hakim,” Kamis (26/11/2015).
Pada tahun 1989, ketika kasus korupsi ini berlangsung, pegawai medis mendapat tunjangan 1 Rupee untuk setiap seorang yang di sterilisasi. Jahan dan Ram diyakini menggelembungkan jumlah pasien yang mereka rawat tanpa bukti, sehingga masing-masing mendapat uang 11 Rupee.
Virender Kumar selaku pengacara dua orang terpidana itu menilai, vonis ini tidak adil dan pihaknya akan segera mengajukan banding. Dia protes dan menuding kliennya menjadi korban ketidakadilan sistem hukum di India.
1 Komentar
Parah Indonesia-ku, koruptor yang kek Gayus aja dibelain mati-matian