RANCAH POST – Sandy Tumiwa ditangkap polisi karena kasus penipuan berkedok investasi. Sandy ditangkap ketika menginap di Kamar No. 27 Lena Resident, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat pada pukul 07.00 WIB pagi tadi. Saat itu, Sandy diketahui baru saja pulang dari Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengucapkan bahwa penangkapan ini dilaksanakan sebab Sandy tak mempunyai domisili yang jelas. Dikhawatirkan Sandy akan mencoba melarikan diri.
“Dia ngekos dan kami khawatir dia melarikan diri. Kami tangkap di penginapan di kawasan Palmerah sebab kami cari di kosannya tak ada,” kata Krishna Murti di Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Krishna melanjutkan jika setidaknya 25 orang sudah menjadi korban penipuan Sandy dengan jumlah kerugian yang bermacam-macam dan ditaksir sampai mencapai miliaran rupiah. Salah satunya yakni pedangdut Anissa Bahar. Karena kasus ini Sandy dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan di atas 5 tahun.
“Ketika dimintai pertanggungjawaban tak ada. Berkas sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan tinggi DKI Jakarta, telah siap, kami tangkap dan juga diamankan. Nanti segera diberikan ke jaksa penuntut umum untuk waktu dekat,” tutur Krishna.
Sementara itu, di kesempatan yang berbeda Anissa Bahar bersyukur Sandy Tumiwa sudah ditangkap. Sampai saat kini, Sandy Tumiwa itu masih diperiksa untuk mempertanggungjawabkan bisnis abal-abalnya di Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.