RANCAH POST – Untuk sementara waktu, artis Sandy Tumiwa akan mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan penahanan terkait kasus penipuan investasi bodong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menegaskan penangkapan dan penahanan dilakukan karena mantan suami artis Tessa Kawunang itu tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.
“Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? Karena yang bersangkutan tak jelas tempat tinggalnya. Dia ngekos dan kami khawatir melarikan diri,” tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Sandi ditangkap ketika tengah menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia diduga menipu sebanyak 25 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Krishna menegaskan kembali bahwa Sandi Tumiwa bersama temannya salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici (49), menawarkan investasi ilegal. Faktanya uang itu dimanfaatkan untuk keperluan sendiri. Ketika dimintai pertanggungjawaban tak ada.
“Menawarkan bisnis dijanjikan keuntungan besar. Lalu orang-orang itu diminta mencari orang lagi. Uangnya sesudah terkumpul dimainkan untuk forex atas nama dia sendiri. Bisnisnya abal-abal lah,” ucap Krishna.
Atas perlakukan tersebut, Sandy Tumiwa diancam Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.