RANCAH POST – Sekali lagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuat sebuah langkah luar biasa dalam membela hak dan keadilan para aktris dan musisi nasional, dengan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs yang dianggap telah melanggar hak cipta, serta mengedarkan produk musik atau karya musik secara ilegal.
Jumlah situs yang diblokir kali ini tidak main-main, mencapai 22 situs banyaknya. Dan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Kemkominfo juga menutup sekitar 22 situs film ilegal yang melanggar hak cipta.
Selain itu, tindakan ini sendiri didasarkan pada permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015, perihal rekomendasi penutupan konten dan hak asasi pengguna pelanggaran hak Cipta. Yang merupakan respon atas pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) atas maraknya tindak pelanggaran hak cipta di dunia digital.
“Ini adalah langkah bersejarah, dimana sebelumnya kami telah menutup 22 situs film ilegal. Dan kini kami kembali menutup situs musik ilegal dengan dukungan dari para artis,” pungkas Dirjen Aptika selaku Perwakilan Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono.
“Pemblokiran ini sendiri diharapkan dapat sesegera mungkin dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet demi mengurangi kerugian yang lebih besar,” sambungnya. Karena sebelumnya, Kemkominfo telah meminta kepada seluruh penyedia jasa internet untuk memblokir 22 situs musik ilegal tersebut sejak tanggal 12 November lalu 2015.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari ASIRI, ke-22 situs tersebut mampu mencapai 430 klik setiap bulannya. Dengan asumsi bahwa pengguna mengunduh lagu setiap kali klik, dengan harga lagu senilai Rp7000 per lagunya, maka itu artinya kerugian yang diderita dapat mencapai Rp66 miliar, dengan potensi kerugian pajak negara mencapai Rp6,6 miliar.
Ia juga tidak lupa untuk menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses situs musik legal, dan mencoba mengacuhkan situs musik ilegal, agar mereka tidak terus bermunculan dan merugikan pihak terkait.