RANCAH POST – OC Kaligis, Tersangka dugaan suap Hakim PTUN Medan akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia pun percaya hukuman yang akan didapatnya bisa rendah. Hal tersebut berkaca dari banyaknya tersangka korupsi yang dihukum sangat ringan.
Menurut laman Merdeka.com, Kaligis katakan, “Orang (korupsi) Rp18 miliar saja (hukumannya) 2 tahun kok, tenang saja,” Rabu (18/11/2015).
Bukan hanya itu, OC Kaligis juga telah siap dengan tuntutan JPU. Ia juga telah menyiapkan berkas pembelaan. Kaligis tambahkan, “Sudah siap kok, pembelaan bahkan sudah disiapkan.”
Sebelumnya, JPU dari KPK mendakwa OC Kaligis telah menyuap 3 hakim dan seorang panitera PTUN Medan, sebesar 15.000 dolar Singapura dan USD27.000. Dari jumlah tersebut, Tripeni Irianto selaku hakim Ketua PTUN Medan mendapat bagian 5.000 dolar Singapura dan USD15.000. Sementara Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, mendapat USD5.000. Adapun Panitera Syamsir Yusfan mendapat jatah USD2.000.
Menurut dakwaan JPU, Kaligis menyuap 3 hakim dan seorang panitera di atas, dalam rangka untuk mempengaruhi putusan perkara terkait gugatan Pemprov Sumatera Utara yang menguji kewenangan penyelidikan Kejati Sumut.
Pemprov Sumatera Utara mempersoalkan kewenangan Kejati Sumut yang seang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil serta penyertaan modal pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemrpov Sumatera Utara.