RANCAH POST – Berbicara tentang Farhat Abbas memang tidak akan ada habisnya. Pengacara yang kontroversial ini memang sering membuat ulah yang kadang jauh dari akal sehat. Dan kali ini, Farhat mengajukan gugatan perdata pada mantan istri sirinya, Regina Andriane di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Sidang perdana kasus perdata baru saja dilaksanakan pada Senin, 16 November 2015.
Kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat menyebutkan bahwa sidang hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan dan mediasi. Tetapi, mediasi yang diharapkan dapat dilaksanakan terpaksa ditunda dikarenakan Farhat tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dan sangat mengejutkan saat kuasa hukum Farhat membacakan gugatan perdata tersebut. Di dalam materi gugatan, Farhat mengaku mengalami kerugian yang tidak tanggung-tanggung. Farhat menyebutkan total kerugian yang dialaminya sebanyak Rp 19,73 miliar.
Dikatakan, total kerugian itu adalah kerugian materil dan juga immateril. Beberapa yang dikatakan yaitu satu unit apartemen seharga Rp 830 juta lengkap dengan isinya dengan nilai Rp 200 juta. Kemudian ada mobil Toyota Velfire dengan harga Rp 700 juta, yang mana mobil tersebut adalah mas kawin yang diberikan Farhat pada Regina.
Untuk kerugian immateril, Farhat Abbas menarik angka sekitar Rp 10 miliar untuk nominal kerugian. Farhat Abbas mengajukan gugatan ini dikarenakan Regina Andriane dinilai sudah melaksanakan perbuatan melawan hukum dikarenakan telah membohonginya dalam pernikahan siri. Menurut Farhat, Regina masih memiliki status sebagai istri seorang pengacara yaitu Ilal Ferhard ketika dinikahinya.