RANCAH POST – Seperti diketahui pesawat Batik Air 6380 rute Jakarta – Yogyakarta, Jumat (06/11/2015), tergelincir di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Sebanyak 161 orang yang menumpangi pesawat tersebut dinyatakan selamat.
Namun, ada salah satu penumpang pesawat Batik Air bernama Furiana harus dievakuasi ke RSUP Hardjolukito. Hal tersebut dikonfirmasi oleh John Veredy Panjaitan selaku Kepala Cabang Jasa Raharja DIY.
John mengatakan, seorang penumpang Batik Air harus dirawat di RSPAU Hardjolukito Yogyakarta karena memiliki riwayat penyakit jantung. Terkait pembiayaan, kata John, akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
John katakan, “Kami tetap siaga karena memang tugas kami adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum, baik itu di darat atau udara, serta kecelakaan lalin lainnya.”
Menurutnya, korban luka-luka karena mengalami kecelakaan, Jasa Raharja akan memberikan jaminan terkait biaya perawatan. Sehingga, korban kecelakaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perawatan di rumah sakit. John tambahkan, “Kami jamin biaya perawatan bagi korban insiden Batik Air sampai dengan Rp25 juta.”
Bukan hanya itu, apabila ada korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja akan langsung mendatangi rumah ahli waris korban. Diketahui, santunan meninggal dunia karena kecelakaan angkutan udara mencapai Rp50 juta, sementara kecelakaan darat/laut Rp25 juta.