RANCAH POST – Terkait insiden penembakan di Cibinong yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI pada Selasa (03/11/2015). Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman menuturkan, saat ini oknum prajurit Kostrad bernama Serda YH tersebut masih menjalani pemeriksaan di Denpom Kota Bogor.
Menurut laman Republika.co.id, Tatang katakan, “Masih diperiksa, proses pemeriksaan kan panjang harus mendatangkan saksi dan bukti. Jika sudah lengkap baru akan dinaikan ke sidang penuntutan di Peradilan Militer,” Kamis (05/11/2015).
Tatang juga belum bisa mengatakan kapan dilakukannya sidang pelaku penembakan di Cibinong tersebut. Tatang tambahkan, “Yang pasti dilakukan secepatnya, kami juga tak akan menutup-nutupi proses persidangan.”
Ia menegaskan, sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa semua pengadilan militer yang ada keterkaitannya dengan masyarkat akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, publik akan mengetahui hasil penyidikan, tuntutan Oditur Militer, hingga sanksi yang akan divoniskan untuk oknum prajurit tersebut.
Bukan hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan di Mabes TNI, salah satunya mengenai aturan keluar masuk senjata api dari tiap-tiap satuan. Tatang membeberkan, setiap senjata yang dipakai oleh prajurit TNI harus selalu diketahui oleh Komandan Satuan masing-masing.
Adapun, jenis pistol yang dipakai YH dalam penembakan adalah jenis FN, yang merupakan senjata organik TNI AD. Senjata tersebut merupakan milik negara. Tatang mengungkapkan, selain sanksi yang akan diterima di Pengadilan Militer, YH juga kemungkinan besar akan mendapat sanksi pemecatan.