RANCAH POST – Seperti diketahui, Mendoan merupakan makanan khas Indonesia yang sudah membudaya secara turun-temurun. Namun, apa jadinya jika penganan tersebut menjadi hak paten milik seorang pengusaha?
Warga Banyumas heboh karena tersiar kabar bahwa Mendoan kini sudah dipatenkan secara ekslusif oleh seorang pengusaha asal Sokaraja. Kabar yang menyebar cepat melalui sosmed itu tentunya membuat masyarakat kaget.
Fudji Wong sendiri mendaftarkan merek Mendoan tersebut kepada Dirjen HAKI Kemenkum HAM pada (15/05/2008), ia kemudian mendapatkan sertifikat resmi 2 tahun setelahnya. Wong mendapat sertifikat bernomor seri IDM000237714 yang terdaftar pada (23/02/2010) dan berlaku sampai (15/05/2018). Wong sendiri mengaku tidak mengenal dengan namanya hukum. Sebagai seorang pengusaha ia tidak tahu kualifikasi merek apakah itu kata ‘generik’ atau merek hasil kreativitas yang boleh didaftarkan.
Wong mengaku melakukan hal tersebut agar merek Mendoan tidak keluar dari Banyumas. Sebab ia tak ingin makanan khas itu diakui oleh orang di luar Banyumas, bahkan di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Budayawan asal Banyumas bernama Ahmad Tohari menilai, pemerintah dan legislatif perlu merancang undang-undang yang melarang pematenan barang-barang buatan bersama diklaim menjadi hak pribadi.
Tohari katakan, “Itu tidak boleh. Misalkan sate, masa itu sate diklaim itu hak saya, milik saya, siapa yang membuat sate harus memminta izin kepada saya, kan konyol. Mestinya pemerintah harus mengambil tindakan, melarang memprivatisasi nama-nama makanan, atau apa pun yang merupakan produk kebudayaan Indonesia.” Rabu (04/11/2015).
Ia membeberkan, persoalan hak paten untuk merek atau hak cipta sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1990-an. Saat itu, banyak kalangan yang mempertanyakan kebijakan lisensi yang terkait dengan hak paten. Namun, hingga kini problematika itu dapat terselesaikan.