RANCAH POST – Kasus pemerkosaan memang kerap kali dialami oleh para siswi SMA, begitu pun yang dialami seorang siswi berinisial ND. Namun, ia berhasil lolos dari tindakan bejat yang dilakukan oleh sopir Angkot jurusan Serang-Ciomas tersebut.
Uniknya, ia berhasil lolos setelah berteriak-teriak layaknya orang yang tengah kesurupan. Diduga karena panik, korban langsung didepak dari mobil angkot oleh pelaku yang bernama Soleh alias Menyeng, bersama 3 rekannya.
Hal itu diketahui saat persidangan kasus dugaan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Serang, dalam sidang yang diketuai oleh hakim Hengki Hendrajaya serta hadir juga Jaksa Penuntut Umum Endo Prabowo, menghadirkan terdakwa Soleh. JPU Endo menjelaskan, korban berhasil selamat dari usaha pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama 3 rekannya setelah korban berpura-pura kesurupan.
Inisden yang dialami ND bermula saat korban pulang malam hari pasca mengikuti kegiatan tambahan di sekolah pada Rabu (27/05/2015). Korban kemudian menumpangi angkot tujuan Ciomas dengan nomor plat A 1957 FK yang dikemudikan oleh terdakwa Menyeng warga Desa Pancanegara, Pabuaran, Kab. Serang.
Saat di dalam angkot korban duduk di kursi depan dekat dengan sopir. Terdakwa ternyata tak langsung mengarahkan angkotnya ke Ciomas, namun malah menjemput 3 rekannya, yaitu Rifai, Diki Hermawan dan Diki Harjanto di daerah Warung Pojok, Kota Serang.
Terdakwa kemudian membawa korban menuju Pantai Anyer. Korban yang memang masih berstatus siswi SMA tak dapat berbuat banyak, 3 rekan terdakwa juga menebar ancaman kepada korban.
Saat di perjalanan, korban dicekoki miras sambil diraba-raba oleh para pelaku. Saat para pelaku berusaha untuk memperkosa korban, korban langsung berteriak layaknya seperti orang kesurupan.
Melihat kondisi korban seperti demikian, para pelaku langsung menendang korban dari angkot yang sedang melaju. Korban pun terbengkalai di sisi jalan, ia kemudian ditemukan oleh warga sekitar dan langsung dievakuasi ke RS Krakatau Medika. Endo Prabowo katakan, “Korban ditarik dan ditendang dari angkot oleh terdakwa dan rekan-rekannya.”
Dalam persidangan tersebut ternyata hanya satu orang terdakwa dihadirkan. Menanggapi hal tersebut, Endo mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan berkas yang diterimanya.
Endo menuturkan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.