Berita Hari Ini, RANCAH POST – Komnas HAM menunjukan sikap penolakan terhadap terkait Surat Edaran Tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech buatan Polri. Dikarenakan, aturan tersebut beseberangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur dalam berbagai instrumen HAM.
Menurut laman Tempo.co, Natalius Pagai selaku Komisioner Komnas HAM katakan, “Pemerintah tidak perlu terlalu mengekang, ini merupakan bagian dari pengekangan kebebasan berekspresi,” Minggu (01/11/2015).
Natalius menambahkan, jika pun ada hate speech di sosial media, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah mengatur hal tersebut.
Natalius tambahkan, “Jadi menurut Komnas, aturan Kapolri yang baru ini tentu kami tolak, dulu UU ITE saja kami tolak karena itu terlalu mengekang kebebasan berekspresi.”
Natalius menuturkan, opini atau pendapat tidak bisa dihakimi atau diadili. Ia juga menganggap pemerintah terlalu naif. Natalius jelaskan, “Kita sudah berjuang, pada 15-16 tahun silam, mengantarkan Indonesia ke era demokrasi seperti yang sekarang. Namun, 16 tahun kemudian (sekarang), pengekangan tersebut kembali muncul.”
Terkait prinsip kebebasan tersebut, menurut Natalius, Indonesia juga sudah meratifikasi aturan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Yaitu UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.